Komitmen Wali Kota Andrei Angouw Wujudkan Kota Tertib, Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Karombasan
MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan kawasan Pasar Karombasan, Senin (22/6/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam mewujudkan kota yang tertib, nyaman, dan tertata sesuai peraturan yang berlaku.

Penertiban difokuskan pada sejumlah PKL yang masih menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Keberadaan lapak di badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas, menghambat akses kendaraan maupun pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang. Mereka diarahkan untuk menempati area yang telah disediakan di dalam pasar sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengganggu kepentingan umum.

Kepala Satpol PP Kota Manado menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis namun tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan aturan. Menurutnya, penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan bertentangan dengan fungsi fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

“Penertiban ini merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan berjualan di lokasi yang telah disediakan,” ujarnya.
Selain untuk menjaga kelancaran lalu lintas, penataan PKL juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Manado dalam meningkatkan kebersihan dan estetika kawasan pasar. Keberadaan lapak dan gerobak di badan jalan kerap menimbulkan kesan semrawut sehingga memengaruhi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Pasar Karombasan.

Pemerintah Kota Manado berharap pasar tradisional tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun dengan pengelolaan yang lebih tertata dan sesuai aturan. Oleh karena itu, pengawasan dan patroli rutin akan terus dilakukan di sejumlah titik yang rawan pelanggaran.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa sanksi sesuai ketentuan Perda dapat diberikan kepada pedagang yang tetap membandel setelah mendapatkan peringatan dan pembinaan dari petugas.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkot Manado optimistis dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari. advetorial