Gubernur Sulut Terima Opini WTP ke-12 dari BPK RI, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diterima Pemprov Sulut sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, SH, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Sulut Victor J. Mailangkay, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Tahun anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan sekaligus peluang. Di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal, Pemprov Sulut mampu menjaga kinerja keuangan daerah dengan baik,” ujar Gubernur.
Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari total anggaran.
Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara juga menunjukkan kondisi fiskal yang sehat. Hal tersebut tercermin dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar pada akhir tahun anggaran.
Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami peningkatan dari Rp10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada tahun 2025 atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh peningkatan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun dan investasi jangka panjang sebesar Rp839,47 miliar.
Di sisi lain, kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp1,26 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada tahun 2025 atau berkurang sekitar Rp414 miliar.
Selain capaian dalam pengelolaan keuangan, Gubernur Yulius juga memaparkan sejumlah keberhasilan pembangunan yang diraih Sulawesi Utara sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Salah satunya adalah revitalisasi Museum Negeri Sulawesi Utara yang kini berkembang menjadi ruang edukasi sekaligus destinasi wisata budaya modern. Museum tersebut bahkan telah diresmikan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 22 Mei 2026.
Sulawesi Utara juga tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Prestasi lainnya adalah penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi untuk kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi. Selain itu, Sulawesi Utara juga meraih penghargaan Terbaik II dalam Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tingkat regional.
Meski kembali memperoleh opini WTP, Gubernur Yulius mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Temuan pemeriksaan yang berulang harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti secara konsisten agar tidak menjadi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Gubernur juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dengan semangat itu, kita optimistis dapat mewujudkan visi pembangunan daerah menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.