Perkuat Komitmen Pelayanan Publik , Bupati Minsel hadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI Tahun 2026.
// Perkuat Komitmen Pelayanan Publik , Bupati Minsel hadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI Tahun 2026. //

MINSEL , LMN – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., menghadiri agenda strategis Entry Meeting Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa ( 04/08/2026)

Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, dan Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 4 Tahun 2026 sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi. Hasil penilaian ini menjadi rujukan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman dalam mendorong tata kelola pelayanan yang lebih baik.

Entry Meeting Opini Ombudsman RI Tahun 2026 ini merupakan langkah awal dimulainya pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Penilaian Maladministrasi). Kehadiran Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., dalam agenda ini menjadi wujud nyata serta momentum bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk terus memperkuat komitmen seluruh jajaran perangkat daerah. Tujuannya jelas: menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya cepat, tetapi juga profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada tingkat kepuasan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI secara langsung memaparkan arah kebijakan, tujuan, ruang lingkup, hingga rincian tahapan penilaian yang akan dijalankan sepanjang tahun 2026. Sosialisasi indikator penilaian ini sangat penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan membenahi standar pelayanannya.
Melalui pelaksanaan Entry Meeting ini, diharapkan seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat terdorong untuk secara konsisten meningkatkan kualitas layanannya. Lebih dari sekadar pemenuhan standar administratif, kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menutup segala celah yang berpotensi memunculkan praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan penilaian yang diinisiasi oleh Ombudsman RI, demi memastikan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima dapat terpenuhi secara optimal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E.; Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd.I., S.H., M.H.; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara; Asisten Administrasi Umum Sekretarias Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ir. Fransiscus E. Manumpil, S.Pi., M.Env.Mgmt.; Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Meilany Limpar, S.H., M.H., beserta jajaran; serta para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara.
( VanTTa/**)