LIPUTANMETRONEWS || MANADO — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dr. Zainudin Saleh Hilimi selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai mekanisme konsultasi, advokasi, dan perlindungan hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum.
Dalam pemaparannya, Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan bahwa terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.
Menurut pihak LKBH Korpri, tujuan utama lembaga tersebut adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian hukum kepada anggota Korpri yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan terkait alur pengajuan konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN. Dalam mekanisme tersebut, ASN yang ingin mendapatkan pendampingan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan. Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan dapat diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk.
Sebagai bagian dari proses pendampingan hukum, LKBH juga akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan guna mendukung proses advokasi secara resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Tim LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Marchelino C. N. Mewengkang, Welly F. Lumy, Lefrando S. Sumual, Revin E. D. Rompas, dan Yolanda D. Rompas.
Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan semakin memahami mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, serta mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.