Gubernur Sulut Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pertanahan Bersih dan Transparan
LIPUTANMETRONEWS || Gubernur Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, jajaran ATR/BPN, Ombudsman RI Perwakilan Sulut, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan dukungan penuh terhadap berbagai langkah reformasi pelayanan pertanahan yang dinilai penting untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Rakor ini juga menjadi momentum bagi Gubernur Sulut untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang modern, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui program strategis yang diperkenalkan KPK dan ATR/BPN, pemerintah daerah didorong mempercepat integrasi layanan pertanahan, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), percepatan pendaftaran tanah, hingga penguatan sistem pengawasan berbasis digital.
Selain itu, pemerintah daerah juga diarahkan melakukan integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sensus pertanahan berbasis geospasial, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Gubernur Sulut menilai langkah tersebut penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Menurutnya, tata kelola pertanahan yang baik tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas sosial, kepastian hukum, dan percepatan pembangunan daerah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung reformasi pelayanan pertanahan, kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara kepala daerah dan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis bersama perangkat daerah terkait guna memastikan implementasi program berjalan efektif di masing-masing wilayah.
Kehadiran lengkap kepala daerah dalam forum ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi Utara.