Redam Keluhan Warga, Gubernur Yulius Pastikan Pajak Kendaraan di Sulut Tetap Normal Tahun 2026

2

MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa tidak terjadi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi memastikan besaran pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan seperti semula guna meredam keluhan masyarakat yang sempat mencuat akibat kenaikan nominal pajak di awal tahun.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius saat ditemui awak media, Rabu (7/1/2026).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas keresahan wajib pajak di Sulawesi Utara yang mendapati nilai PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat apabila tidak segera ditangani secara tepat.

Gubernur Yulius memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebihan. Saat ini, draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah rampung dan akan segera diberlakukan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli warga Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut June, terdapat perubahan mendasar pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Jika sebelumnya pembagian PKB adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema baru tersebut, sistem secara otomatis berpotensi menampilkan pokok pajak yang lebih tinggi akibat adanya tambahan opsi penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota. Namun, Pemerintah Provinsi Sulut memilih mengambil kebijakan untuk menekan dampak tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan sejumlah kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Pemerintah Provinsi Sulut memberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen, sehingga secara efektif tidak terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun berjalan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.

Tak hanya itu, Pemprov Sulut juga menetapkan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara. Kebijakan ini sekaligus menjadi imbauan kepada pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut agar segera mengurus perpindahan administrasi kendaraan di Samsat Sulut.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah tanpa menambah beban ekonomi warga.

Leave A Reply

Your email address will not be published.