E-Monev Keterbukaan Informasi Sulut Disorot, KIP Tegaskan Bukan Kesalahan Pejabat Saat Ini
MANADO – Hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang memperoleh nilai nol atau tidak informatif menjadi sorotan publik, khususnya di sejumlah media sosial. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara, Andre Mongdong, memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Andre Mongdong menjelaskan bahwa E-Monev merupakan instrumen penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik pada badan publik di seluruh Indonesia. Penilaian ini menyasar kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, BUMN, hingga perguruan tinggi negeri.
“Untuk pemerintah provinsi, penilaian dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Utama, yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika,” ujar Mongdong.
Ia menambahkan, mekanisme E-Monev dilakukan melalui platform daring dengan sejumlah tahapan penilaian, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi data, visitasi, presentasi, hingga uji publik. Dari tahapan tersebut, badan publik akan diklasifikasikan ke dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif.
Terkait nilai nol yang diperoleh Provinsi Sulawesi Utara, Mongdong menegaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tidak dilakukannya pengisian dan pengembalian instrumen E-Monev oleh PPID Utama di Dinas Kominfo Sulut hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Platform E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama, baik oleh kepala dinas maupun staf yang ditunjuk, padahal batas waktu pengisian sudah ditetapkan sampai bulan Juni 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andre Mongdong menekankan bahwa hasil penilaian E-Monev tahun 2025 sesungguhnya merupakan cerminan kondisi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Utara sepanjang tahun 2024. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak dapat dibebankan kepada pejabat yang saat ini menjabat.
“Penilaian tahun ini mengacu pada kondisi tahun sebelumnya. Dengan demikian, pejabat yang bertanggung jawab atas hasil tersebut adalah pejabat pada periode sebelumnya, bukan pejabat yang saat ini menjabat sebagaimana yang ramai diberitakan,” tegas Mongdong.
Meski demikian, ia menilai hasil E-Monev ini harus menjadi peringatan serius bagi Dinas Kominfo Sulut ke depan agar lebih memaksimalkan peran dan tanggung jawab sebagai PPID Utama. Selain itu, koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu diperkuat.
“Kelalaian seperti ini jangan sampai kembali terjadi karena berdampak langsung pada citra keterbukaan informasi di daerah. Padahal Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang diskusi dan pendampingan dalam pengisian E-Monev, namun sangat disayangkan selama ini kami tidak pernah dilibatkan,” tuturnya.
Andre Mongdong berharap terbukanya hasil E-Monev keterbukaan informasi publik Sulut ke hadapan masyarakat dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.
“Mari kita awasi bersama kinerja lembaga publik demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih. Dengan keterbukaan informasi yang baik, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan bersama,” pungkasnya.