Nasib Lahan PT Ratatotok Dibahas di Jakarta, Gubernur Yulius Pastikan Kepentingan Warga Sulut Jadi Prioritas

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil, transparan, dan berimbang. Penyelesaian masalah tersebut diupayakan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah.

Komitmen tersebut disampaikan langsung Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Yulius memaparkan kondisi HGU PT Ratatotok yang mencakup dua wilayah perkebunan kelapa seluas sekitar 200 hektare dan 900 hektare. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 1977 dan saat ini tengah memasuki proses perpanjangan HGU yang akan berakhir pada tahun 2027.

Menurut Gubernur, dinamika mulai muncul ketika terdapat masa kekosongan dalam proses perpanjangan HGU yang kemudian dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk memasuki area perkebunan. Kondisi tersebut diduga terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat bahwa proses perpanjangan HGU masih berlangsung.

“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun pada saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” ujar Yulius di hadapan anggota DPD RI.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memandang persoalan HGU PT Ratatotok dari dua aspek penting, yakni aspek sosial kemasyarakatan dan aspek ekonomi daerah.

Dari sisi sosial, Pemprov Sulut saat ini tengah mendukung program pembangunan perumahan rakyat yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Berdasarkan data yang dipaparkan Gubernur, masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulawesi Utara yang telah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.

Di sisi lain, Gubernur menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan sektor perkebunan sebagai salah satu penopang utama perekonomian Sulawesi Utara. Ia menyebut sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatat pertumbuhan sebesar 12,6 persen dan menjadi kontributor signifikan terhadap perekonomian daerah.

Selain itu, komoditas kelapa yang menjadi salah satu andalan Sulawesi Utara juga memberikan kontribusi besar terhadap ekspor daerah. Pada tahun 2025, nilai ekspor kopra Sulawesi Utara tercatat mencapai Rp19,1 triliun, menunjukkan besarnya peran sektor perkebunan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Secara jujur, sebagai Gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius juga berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan masukan serta rekomendasi yang konstruktif terkait penyelesaian persoalan HGU PT Ratatotok, terutama menjelang berakhirnya masa izin pada tahun 2027.

Menurutnya, dukungan dan pertimbangan dari DPD RI sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, berkeadilan, dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Melalui forum RDP tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis dapat menemukan solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Pemerintah berharap penyelesaian persoalan HGU PT Ratatotok dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi investasi, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan sosial dan pembangunan ekonomi dapat terus terjaga demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara secara berkelanjutan.

Comments (0)
Add Comment