Gubernur YSK Paparkan Arah Kebijakan Pembangunan dan APBD Sulut 2027 di Paripurna DPRD
MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah serta pengelolaan keuangan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga pembahasan penting, yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi fondasi untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Utara.
Menurutnya, persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Gubernur Yulius.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Delapan Prioritas Pembangunan Tahun 2027
Pada kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Tema pembangunan Tahun 2027 ditetapkan sebagai “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Tema tersebut diwujudkan melalui delapan prioritas pembangunan, meliputi penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing ekonomi daerah, ketahanan pangan, energi dan air, peningkatan keamanan masyarakat, pemerintahan yang efektif, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski dihadapkan pada ketidakpastian fiskal akibat belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 oleh pemerintah pusat, Pemprov Sulut tetap menyusun KUA dan PPAS menggunakan pendekatan yang hati-hati, adaptif, dan antisipatif.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat. Kami juga memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” kata Yulius.
Dalam rancangan APBD Tahun 2027, pemerintah daerah memprioritaskan belanja untuk pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur strategis, perlindungan sosial dan kesehatan, pemenuhan mandatory spending, pelayanan dasar, mitigasi bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama.
Pemprov Sulut juga menetapkan sejumlah target indikator makro pada tahun 2027, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7–6,7 persen, inflasi 2,3–3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82–6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,68–5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,74.
Sementara itu, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,24 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp3,03 triliun yang disusun secara cermat guna menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular
Selain membahas kebijakan anggaran, Gubernur Yulius Selvanus juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman wabah penyakit yang dapat berdampak pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, hingga stabilitas keamanan.
Ranperda tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, langkah penanggulangan mulai dari tahap kewaspadaan hingga pemulihan, serta pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat apabila diperlukan.
“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman dalam penanggulangan yang cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Gubernur.