Secara Virtual , Bupati Minsel Membuka Bimtek Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2026
Secara Virtual , Bupati Minsel Membuka Bimtek Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2026

MINSEL , LMN – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., secara resmi membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Rapat Kantor Bupati Minahasa Selatan , Senin ( 05/10/2026)

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kapasitas aparatur agar lebih terstruktur, responsif, dan profesional dalam mengelola aduan warga. Melalui langkah konkret ini, keluhan masyarakat tidak hanya diharapkan dapat diselesaikan secara efektif, tetapi juga diposisikan sebagai instrumen evaluasi strategis untuk menyempurnakan kinerja pelayanan daerah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Silvia Diaz Karinadewi, S.I.Kom. selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian PANRB Republik Indonesia, serta Julike Lumintang, S.E. selaku Analis Kebijakan Ahli Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, para Camat, Direktur RSUD Amurang, Kepala Puskesmas, hingga Kepala Sekolah. Keterlibatan lintas instansi ini menegaskan komitmen bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat adalah tanggung jawab kolektif, dan bukan sekadar beban sektoral yang diserahkan kepada satu unit kerja semata.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengaduan masyarakat merupakan instrumen strategis dalam mengevaluasi kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan dan harapan publik, bukan sekadar wadah untuk menampung keluhan. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan harus dilaksanakan secara sistematis dan tuntas melalui tahapan penerimaan, verifikasi, disposisi, penanganan, hingga penyampaian kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap pengaduan tidak hanya menjadi bentuk penyampaian aspirasi yang didengar, tetapi juga ditindaklanjuti secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mengoptimalkan mekanisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur dalam memanfaatkan platform SP4N-LAPOR!. Namun, efektivitas sistem digital ini harus ditopang oleh komitmen sumber daya manusia serta sinergi lintas perangkat daerah guna mencegah hambatan birokrasi, ego sektoral, dan ketidakjelasan kewenangan.
Lebih jauh, penanganan pengaduan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus per kasus. Data laporan harus diekstraksi menjadi bahan evaluasi kelembagaan untuk membenahi akar permasalahan pada sistem dan standar pelayanan. Melalui tata kelola yang transparan, responsif, dan terintegrasi ini, Pemkab Minahasa Selatan berupaya memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan yang adaptif, sekaligus mengakselerasi perwujudan visi “Kabupaten Minahasa Selatan Semakin Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
( VanTTa/**)