Pemprov Sulut dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Gubernur Yulius Tekankan Keadilan yang Edukatif

2

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sulut resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Penandatanganan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025), dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

 

MoU ini menjadi landasan penting dalam menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai bentuk pemidanaan yang lebih edukatif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi tujuan utama hukum, yaitu memberi efek jera. Selain MoU, acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.

Penandatanganan ini disaksikan para pejabat di lingkungan Pemprov Sulut, di antaranya Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan solusi pemidanaan yang lebih konstruktif dan edukatif. Ia menilai pendekatan ini mampu mengurangi tekanan lembaga permasyarakatan sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

“Pidana kerja sosial adalah model pemidanaan yang tidak semata menghukum, tetapi mengarahkan pelaku untuk memahami dampak perbuatannya melalui kontribusi langsung kepada masyarakat,” jelas Gubernur.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan semangat keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan dan manfaat sosial. Menurutnya, pemidanaan yang edukatif justru dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus membantu rehabilitasi sosial pelaku.

Gubernur Yulius juga menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi model penerapan keadilan yang lebih humanis dan progresif di daerah.

“Kami optimistis bahwa kerja sama ini akan menciptakan tata kelola hukum yang lebih adil dan bermanfaat, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan pemidanaan berbasis kemanusiaan,” ujarnya.

Dengan ditekennya MoU dan PKS ini, pemerintah daerah dan Kejati Sulut menegaskan langkah bersama dalam menghadirkan inovasi penegakan hukum yang responsif, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.