Gubernur YSK Teken Berita Acara Verifikasi IPPR untuk Percepatan Revisi RTRW Sulut
Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyempurnakan arah pembangunan wilayah kian menunjukkan progres signifikan. Hal ini ditandai dengan kehadiran Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin 17 November 2025.

Agenda yang diselenggarakan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bagian penting pada tahapan akhir revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.


Dalam pelaksanaan verifikasi, Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Daerah melakukan klarifikasi terhadap beberapa dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di empat wilayah, yakni Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, serta Kota Tomohon. Dari hasil evaluasi teknis ditemukan delapan IPPR yang seluruhnya telah dinyatakan tidak mengandung unsur pelanggaran.

Hasil verifikasi ini memperkuat dasar untuk memasukkan fungsi kawasan dan aktivitas di lokasi terkait ke dalam materi revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian yang dilakukan Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dinyatakan sejalan dengan analisis yang disusun pemerintah daerah.

Gubernur YSK mengapresiasi dukungan pemerintah pusat, khususnya kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, yang terus memfasilitasi penyelesaian administrasi penataan ruang di daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut konsisten dari rapat lintas sektor yang telah digelar pada 16 September 2025.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan harapan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar memberikan dukungan penuh dalam percepatan proses penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.

Dengan rampungnya verifikasi IPPR ini, Pemprov Sulut semakin optimis target penetapan Peraturan Daerah RTRW terbaru dapat terealisasi pada akhir 2025. Pemerintah berharap dokumen tata ruang yang baru akan mampu mengakomodasi perkembangan wilayah, mendukung investasi berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemanfaatan lahan di Sulawesi Utara.