Tindakan Tegas Pemkot Manado Bagi Palanggar Perda Trantibum Dan Pengelolaan Sampah Terbukti Ampuh, Jumlah Pelanggar Turun!
Manado, Liputanmetronews – Penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah kembali digelar pada 31/03/2023.
Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) kali ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kecamatan Sario.
Di lapangan, Satgas Opsgab menemukan jumlah pelanggar di Kecamatan Sario dengan rincian Perda Trantibum 2 pelanggar dan Perda Pengelolaan Sampah 3 pelanggar.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado, Herry Ratu, pihak Satpol PP Kota Manado sebelumnya juga telah mengadakan OTT di beberapa tempat yang ada di Kota Manado dan menemukan pelanggar.
“Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan OTT di beberapa tempat dan menemukan beberapa pelanggar. Pelanggar-pelanggar tersebut selanjutnya membuat surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Namun beberapa hari kemudian, kami kembali menemukan mereka melakukan pelanggaran yang sama. Mereka pun langsung kami arahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring,” katanya.
Secara keseluruhan, ada 7 pelanggar yang diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Sario. Namun yang hadir pada Sidang Tipiring hanya 3 pelanggar. Adapun yang menjadi majelis hakim pada Sidang Tipiring ini adalah Maria Sitanggang, S.H., M.H yang didampingi oleh Jaksa, PPNS, dan Panitera.
Selama persidangan, para pelanggar bersifat kooperatif dengan mengikuti jalannya persidangan dan membayar denda sesuai yang diputuskan oleh Hakim yaitu sebesar Rp100.000. Untuk pelanggar yang tidak hadir, masing-masing tetap dikenakan sanksi dengan pilihan denda Rp100.000 atau kurungan 2 hari.
Jika dibandingkan pada OTT dan Sidang Tipiring sebelumnya, jumlah pelanggar mengalami penurunan. Maria pun mengapresiasi turunnya angka pelanggar ini. Menurutnya, masyarakat telah mengetahui mengenai penegakan terhadap kedua perda yang ada.
Namun terlepas dari itu, Maria tetap berharap agar masyarakat Kota Manado tetap mematuhi perda-perda yang ada sehingga tidak ada lagi pelanggar-pelanggar lain yang ditemukan ke depannya.