Penerima Bantuan PBI Kota Manado Wajib Vaksin, Batas Waktu 24 Januari 2022
Bila tedak di vaksin maka akan di keluarkan dari penerima PBI
Manado, LiputanMetroNews – Samapi batas waktu 24 Januari 2022 seluruh Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ada di Kota Manado wajib Divaksin kedua, Pemerintah Kota Manado nampaknya tak main-mein dengan hal ini.
Tercatat ada 42 ribu orang sebagai penerima bantuan iuran yang ada di Kota Manado, dan bagi yang tak mau divaksin nampaknya siap-siap bila namanya akan di coret dari penerima bantuan iuran Pemkot Manado.
Pemerintah Kota Manado lewat Kepala Dinas Sosial Drs. Sammy Kaaowan, MAP, mengkonfirmasi bahwa untuk semua Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ada di kota Manado wajib divaksin sampai batas waktu 24 Januari 2022.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Dinas Sosial Pemkot Manado, dimana pada November 2021 penerima bantuan iuran wajib di vaksin pertama, dan saat ini sapai batas waktu 24 Januari 2022 seluruh penerima bantuan iuran wajib di vaksin kedua.
“Sesuai surat edaran dari kami (dinas sosial) bahwa per November 2021 seluruh penerima bantuan PBI wajib di vaksin pertama, dan 24 Januari 2022 ini hurus divaksin ke dua, apa bila penerima bantuan tidak mau di vaksin maka namanya akan di coret dari penerima bantuan” ujar Sammy
“Alasan Kami tegas dalam hal vaksinasi karena jika penerima bantuan tidak mau divaksin berarti dia tak sayang dengan dirinya sendiri dan dengan orang lain yang ada di sekitarnya” Tambah Sammy
Hal ini juga di benarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Manado Erwin Kontu dimana sosialisasi dari Pemkot Manado terkait vaksinasi telah gencar di lakukan, dan khususnya bagi para Penerima Bantuan Iuran wajib divaksin sampai 24 Januari 2022
” Kami dari Dinas Kominfo telah mensosialisasikan program vaksinasi di kota manado, dan bagi penerima bantuan iuran wajib divaksin per 24 Januari 2022″ ucap Erwin. (red)