Mitra, LiputanMetroNews.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli secara resmi melantik Kristovel Gijoh, S.Pd., sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Selasa (03/11) di Balai Desa Tumbak.
Pelantikan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Irwan Abdjulu, SE, Kadis PMD Decky Batubuaja, S.Pd., dan Camat Pusomaen Sofie Pontororing, S.Sos.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan penunjukan Kristovel Gijoh mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas, dan pengalaman birokrasi. Ia optimis penjabat baru mampu membawa tata kelola pemerintahan desa yang tertib, disiplin, dan berorientasi pelayanan.
Mengingat potensi pesisir Desa Tumbak yang besar, Bupati menitipkan empat penegasan:
1. Penguatan birokrasi dan pelayanan publik yang cepat, ramah, adil dan bebas diskriminasi.
2. Menjaga sinergitas dengan BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda.
3. Pengelolaan ADD dan DD yang akuntabel untuk penanganan stunting, ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi pesisir.
4. Mengawal pemerintahan desa hingga terpilihnya Hukum Tua definitif.
“Harus mengayomi, dekat dengan warga, menampung keluhan masyarakat, serta loyal dan koordinatif dengan pimpinan,” ujar Bupati.
Di akhir acara, Bupati atas nama Pemkab Mitra menyampaikan terima kasih kepada Ibu Nur Aini Mokoagow, penjabat sebelumnya yang memasuki purna tugas.
Bupati juga mengajak warga Desa Tumbak mendukung penjabat baru dengan semangat gotong royong demi kemajuan desa. (Jimmy)