MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.
Instruksi tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, mengatakan percepatan administrasi menjadi perhatian jajaran Kesbangpol dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Johnny.
Total Bantuan Rp1,753 Miliar
Berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024, bantuan keuangan partai politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 untuk setiap suara sah.
Total alokasi bantuan untuk sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000.
Rinciannya yakni PDI Perjuangan sebesar Rp722.422.800, Partai Golkar Rp256.550.400, Partai Demokrat Rp199.333.200, Partai NasDem Rp193.828.800, Partai Gerindra Rp150.116.400, PKB Rp78.934.800, PSI Rp59.340.000, PKS Rp47.136.000, dan Partai Perindo Rp45.405.600.
Delapan Partai Tandatangani BAST
Dalam kegiatan tersebut, delapan partai politik hadir untuk mengikuti penandatanganan BAST. Kedelapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo.
Masing-masing partai diwakili unsur pimpinan, bendahara, serta tenaga administrasi yang menangani bantuan keuangan partai politik.
Sementara itu, Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan serta Surat Keputusan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Pendidikan Politik dan Penguatan Kelembagaan
Johnny menjelaskan, bantuan keuangan partai politik diarahkan untuk mendukung sejumlah kegiatan, antara lain pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan organisasi, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.
“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” katanya.
Bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Dengan penandatanganan BAST oleh delapan partai politik dan masih berlangsungnya proses administrasi Partai Golkar, tahapan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 selanjutnya mengikuti kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.