MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diminta memastikan setiap penyesuaian anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Gubernur Sulut Yulius Selvanus menekankan agar perubahan anggaran tidak menjadi ruang bagi pemborosan atau pengalokasian program yang memiliki sasaran serupa.
Hal tersebut disampaikan Yulius saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (2/9/2026), yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Yulius mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat dengan mengutamakan efektivitas penggunaan anggaran.
“Alokasi sumber daya finansial daerah harus dimanfaatkan secara optimal tanpa ada pemborosan. Kita memastikan tidak ada program yang tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, belanja daerah perlu diarahkan pada sektor-sektor yang mampu menciptakan dampak ekonomi, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pertanian, perikanan, pariwisata, serta investasi.
Menurut Yulius, perubahan KUA dan PPAS tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian nominal anggaran. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan ekonomi nasional dan global.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan belanja yang dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan dan memiliki manfaat yang jelas. Program yang dinilai prioritas harus mendapatkan perhatian sehingga penggunaan anggaran tidak tersebar pada kegiatan yang kurang memberikan dampak.
Sejumlah agenda pembangunan yang menjadi perhatian meliputi pengurangan kemiskinan, percepatan penanganan stunting, pembangunan infrastruktur strategis, serta peningkatan pelayanan masyarakat melalui sektor pendidikan dan kesehatan.
Yulius juga mengingatkan agar seluruh proses pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik. Penyusunan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan internal pemerintah daerah, lanjutnya, juga perlu diperkuat untuk memastikan anggaran digunakan sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran daerah. Penyesuaian tersebut mencakup berbagai faktor, mulai dari perkembangan ekonomi makro, kondisi pendapatan daerah, efisiensi belanja hingga kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas.
Gubernur berharap perubahan anggaran tersebut dapat memperkuat efektivitas belanja pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap anggaran yang dikeluarkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.