LIPUTANMETRONEWS || MANADO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tenaga Ahli untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juli 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kota Manado, merupakan bagian dari tahapan pembahasan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan Tenaga Ahli melakukan telaah terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan regulasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Manado.
Kegiatan ini juga menjadi wujud pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan setiap pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan yang komprehensif tersebut, DPRD Kota Manado berharap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kota Manado pada tahun-tahun mendatang. ADVETORIAL