Hukumtua Frando Layangkan Tuntutan Keras , Limbah PT Tropical Coco Prima Ancam Kesehatan Warga Popontolen
Hukumtua Frando Layangkan Tuntutan Keras , Limbah PT Tropical Coco Prima Ancam Kesehatan Warga Popontolen

MINSEL , LMN – Lama tak terdengar akhirnya disorot Aktivitas pembuangan limbah oleh PT Tropica Coco Prima yang beroperasi di wilayah Desa Lelema dan Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kian meresahkan warga sekitar Limbah yang dibuang disungai

Jalur air yang telah dicemari limbah perusahaan pengelolaan kelapa tersebut sangat mungkin merusak lingkungan dan berdampak langsung ke masyarakat Desa Popontolen yang berada di area sekitar Limbah tersebut
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi sungai yang kian memprihatinkan. Air berubah warna menjadi keruh keputihan, berbuih, dan meninggalkan endapan pekat di sepanjang bantaran. Tak sekadar merusak estetika lingkungan, pencemaran ini memicu bau busuk menyengat yang mengganggu ruang hidup warga.
Dampak paling krusial dirasakan langsung pada kesehatan masyarakat. Sejumlah warga Desa Popontolen yang bersentuhan dengan air sungai mulai mengalami reaksi gatal-gatal pada kulit.
Kondisi ini memicu keprihatinan serius mengingat sungai tersebut berada di dekat pemukiman warga.
Menanggapi gejolak yang terjadi, Hukumtua Desa Popontolen turun langsung meninjau titik-titik lokasi pencemaran sekaligus melakukan konfirmasi awal kepada pihak manajemen PT Tropica Coco Prima.
Namun, respons perusahaan justru memicu kekecewaan. Hukumtua Frando Kumajas mengungkapkan bahwa pihak perusahaan, melalui perwakilannya yang bernama Ibu Indah, sempat mengklaim bahwa limbah yang dibuang berada dalam kondisi aman.
”Kami sudah konfirmasi ke pihak perusahaan, dan informasi dari mereka melalui Ibu Indah menyatakan bahwa limbah ini aman. Namun kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang, air sungai tersebut jelas-jelas menyebabkan masyarakat mengalami gatal-gatal,” tegas Hukumtua Popontolen Frando Kumajas.
Tak berhenti di situ, penelusuran di lapangan juga membongkar minimnya perlindungan keselamatan kerja bagi para petugas pembersih saluran limbah. Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan dinilai jauh dari kata layak.
”APD yang digunakan pekerja untuk membersihkan saluran limbah hanya berupa sepatu lars. Ironisnya, ketersediaannya sangat terbatas. Hanya ada tiga pasang sepatu untuk empat orang pekerja, sehingga mereka harus bergantian saat bekerja,” ungkapnya.
Melihat dampak kesehatan warga yang nyata serta kelalaian prosedur di lapangan, Pemerintah Desa Popontolen mengambil sikap tegas dan melayangkan tiga tuntutan mendesak kepada manajemen PT Tropica Coco Prima:
Jaminan K3 Sesuai Regulasi: Perusahaan wajib menerapkan dan memastikan seluruh operasional pengolahan limbah dijalankan sesuai dengan ketentuan K3 yang berlaku secara legal.
Standardisasi APD Pekerja: Perusahaan wajib melengkapi para pekerja pembersih limbah dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan, serta menghentikan pembiaran penggunaan APD secara bergantian.
Tanggung Jawab dan Perhatian Khusus pada Warga Terdampak: Perusahaan wajib memberikan perhatian nyata serta bertanggung jawab penuh terhadap dampak kesehatan dan kenyamanan warga di sekitar area pembuangan limbah.
Pemerintah Desa Popontolen mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan dan instansi berwenang untuk segera turun ke lokasi, melakukan pengujian sampel air secara transparan, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran baku mutu lingkungan.
( VanTTa/Kris )