DPRD Kota Manado Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2025 Lewat Rapat Paripurna
Manado, 17 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado resmi menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Manado, Senin (17/3/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Mona Kloer dan Meikel Damopolii. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Manado dan sejumlah insan pers.
Dalam sambutannya, Aaltje Dondokambey menyampaikan bahwa penyusunan renja DPRD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya pada Pasal 67 ayat 2. Disebutkan bahwa renja DPRD disusun berdasarkan rencana kerja dari alat kelengkapan DPRD yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.
“Renja ini merupakan hasil pembahasan Badan Musyawarah dengan mempertimbangkan program-program kerja secara umum, dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPRD. Penyusunannya juga mengacu pada peraturan dan perundang-undangan serta masukan dari alat kelengkapan DPRD,” jelas Dondokambey.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas persetujuan yang telah diberikan. “Dengan demikian, akan segera ditindaklanjuti dengan surat keputusan DPRD Kota Manado,” lanjutnya.
Usai sambutan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Manado tahun 2025, sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran di tahun yang akan datang.
Penetapan ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kota Manado dalam memastikan setiap program dan kebijakan yang dijalankan dapat berjalan secara terencana dan terarah demi kesejahteraan masyarakat Kota Manado.
ADVETORIAL