MITRA, LiputanMetroNews.com – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil membekuk 5 perampok bersenjata yang aksinya sempat viral dan meresahkan warga di wilayah Belang.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2025) dan videonya beredar luas di media sosial.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Mitra, Selasa (20/10/2026).
Kapolres menjelaskan, para tersangka beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata angin jenis PCP. Mereka merampas 2 tong bekas kemasan CN (bahan tambang emas) dan sebuah karung.
Apes, setelah dicek para tersangka, tong yang dikira berisi CN bernilai tinggi itu ternyata hanya berisi jagung pipil untuk pakan ayam dan satu karung berisi gula.
Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, LAR alias Dam, dan R. Lima orang di antaranya sudah diamankan.
“Setelah aksinya viral, para tersangka melarikan diri ke beberapa tempat berbeda. Tim Satreskrim Polres Mitra berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa berhasil mengamankan kelima tersangka di beberapa tempat berbeda. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan, dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri,” tegas AKBP Handoko.
Dari hasil pengembangan, para tersangka merupakan kelompok residivis yang juga telah beraksi di 3 lokasi berbeda, yakni 2 TKP di Ratatotok dan 1 TKP di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Barang bukti yang diamankan:
– 1 unit Daihatsu Xenia hitam DB 8162 AJ
– 1 buah tong warna abu-abu
– 1 pucuk senapan angin PCP merk Predator warna hitam
– 1 bilah senjata tajam
– 1 karung bekas, jaket dan topeng yang dipakai pelaku saat beraksi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP Subsider Pasal 479 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Jimmy)