Pemprov Sulawesi Utara Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada OJK: Bentuk Sinergi Pemerintah dan Regulator Keuangan

Jakarta, 5 November 2025 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertempat di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling, bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga regulator keuangan dalam memperkuat dukungan kelembagaan di daerah.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tentang penetapan hibah aset daerah kepada OJK.

Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Darmansyah, serta Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, beserta para kepala departemen OJK.

Aset yang dihibahkan berlokasi di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus Komaling menyampaikan apresiasi kepada OJK atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik. Ia menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemprov Sulut terhadap kinerja OJK di daerah.

“Hibah ini menjadi simbol sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan OJK dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan berdaya saing,” ujar Gubernur Yulius.

Gubernur juga berharap OJK dapat terus berperan dalam mendorong peningkatan kinerja Bank SulutGo agar semakin profesional, sehat, dan siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Sulut. Ia menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran OJK di daerah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen jasa keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemprov Sulut. OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi kemajuan ekonomi Sulawesi Utara,” ungkap Mahendra.

Dengan adanya hibah aset tersebut, OJK diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih optimal di wilayah Sulawesi Utara, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Comments (0)
Add Comment