Manado, Mei 2025 — Anggota Komisi IV DPRD Kota Manado, Dr. Florence Panungkelan, menyuarakan peringatan keras terhadap praktik pungutan biaya kelulusan siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Manado. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi sekolah untuk memungut biaya terkait proses kelulusan.
“Tidak ada alasan bagi sekolah untuk meminta biaya apa pun terkait kelulusan siswa. Ini merupakan pelanggaran dan kami akan menindak tegas hal tersebut,” tegas Florence dalam keterangannya.
Menurutnya, praktik pungutan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan menjadi beban tambahan yang berat, terutama bagi keluarga siswa yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. DPRD Kota Manado, kata Florence, tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan peserta didik.
Florence juga mengajak orang tua siswa untuk tidak ragu melapor jika menemukan ada sekolah atau oknum guru yang melakukan pungutan liar. “Jangan biarkan anak-anak menjadi korban administrasi hanya karena persoalan biaya. Laporkan kepada kami di DPRD jika ada sekolah yang mempersulit kelulusan dengan alasan belum membayar biaya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk lulus tanpa syarat biaya tambahan. Proses pendidikan seharusnya mendorong kemajuan, bukan malah menjadi alat tekanan terhadap keluarga siswa.
DPRD Kota Manado menyatakan komitmennya untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses kelulusan di sekolah-sekolah berjalan secara adil, lancar, dan bebas dari pungutan liar. Legislator dari Komisi IV ini juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk menghubungi DPRD Kota Manado secara langsung. ADVE